PEKALONGAN, Eranasional.com – Seorang pria berinisal HR (27), asal Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota karena diduga terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus lakban coklat berisi sabu 104,2 gram, dan 1 unit sepeda motor honda supra x 125.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Recky Robertho melalui Kasatnarkoba, AKP Budi Prayitno dalam konferensi pers, Jumat (8/9/2023) di Mapolres setempat menjelaskan kronologi penangkapan pelaku HR yang diduga menjadi kurir narkoba.
“Pada hari Senin (21/8/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 Wib kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kusuma Bangsa Gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Budi.
Usai mendapat informasi tersebut, lanjut dia, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memastikannya terlebih dahulu.
“Setelah dinyatakan A1 atau positif, kami bergerak menuju lokasi. Disitu, kami berhasil mengamankan HR berikut barang bukti dan pelaku kami bawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Dihadapan media, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Solo, dan hanya menjadi perantara (kurir) saja.
“Nggak beli, hanya disuruh dan nanti mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta,” kata HR yang diketahui bekerja menjadi kasir di salah satu bar daerah Solo.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (em-aha)
Tinggalkan Balasan