Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Foto: Ist/Dok Pertamina)

JAKARTA, Eranasional.com – Polisi tidak akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis.

“Untuk ke depan tidak ada penilangan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” kata Nurcholis yang juga Kepala Satgas Pengendalian Polusi Udara, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, penindakan dengan tilang dinilai tidak efektif. Oleh karena itu, dia menyarankan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi disarankan men-service kendaraannya.

“Ternyata penilangan tidak efektif. Setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji emisi diimbay untuk diservis, dan kita berusaha berkomunikasi dengan dealer untuk membantu service,” tuturnya.

Sementaranya itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan masyarakat sudah sadar mengenai polusi udara yang memburuk di Jakarta. Hal itu terlihat dengan tingginya antusias masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraan.

“Beberapa waktu lalu, lupa saya tanggalnya. Banyak masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraannya di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ini patut kita apresiasi,” tuturnya.