
JAKARTA, Eranasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah produksi yang membuat film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada 17 Juli 2023, dengan laporan polisi Model A Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Reskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini ditangkap lima orang masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
“Mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran film dewasa itu,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Dipaparkannya, laki-laki berinisial I berperan sebagai sutradara, sekaligus admin website, pemilik, juga sebagai produser. Sedangkan, laki-laki berinisial JAAS bertugas sebagai kameraman. Dan, laki-laki berinisial AIS sebagai editor.
“Laki-laki berinisial AT sebagai sound engineering, sedangkan wanita berinisial SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemain di film dewasa itu,” terangnya.
Kasus ini terungkap berawal ketika Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya situs video streaming berlangganan. Isinya merupakan konten film dewasa yang berdurasi 60-90 menit.

Setelah diselidiki, situs video streaming berlangganan dan berbayar itu menyediakan beberapa konten porno dengan durasi bervariasi antara satu sampai satu setengah jam.
“Kemudian didapatkan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengambankan 120 film cabul yang sudah diproduksi oleh produsernya sejak tahun 2022. Ratusan video itu ditransmisikan ke dalam tiga website, salah satunya berjudul ‘Kramat Tunggak’ yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
10.000 Orang Jadi Member
Ade Safri mengungkapkan, hingga kini totalnya sebanyak 10.000 pengguna sudah bergabung dan berlangganan dalam website tersebut.
Adapun tarif untuk menjadi pelanggan mulai dari Rp50.000 untuk berlangganan satu hari, dan Rp500.000 untuk satu tahun.
“Keuntungan yang sudah didapat lima tersangka itu dalam kurun waktu setahun sekitar Rp500 juta,” ucap Ade.
Kini, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tinggalkan Balasan