JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) mulai Senin (18/9), untuk mencegah terjadinya kemacetan di titik lalu lintas yang ramai.
Sistem Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, dan dibagi dalam dua waktu yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Untuk penerapannya, sistem Gage diterapkan di 25 jalan utama dan 28 jakan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Para pengendara kendaraan roda empat harus menaati aturan dan menyesuaikan pelat motor dengan tanggal melintas. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Berikut daftar 25 jalan utama yang terkena aturan sistem Gage:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Tinggalkan Balasan