Ilustrasi sistem Ganjil Genap. (Foto: Ist/Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem Ganjil Genap (Gage) mulai Senin (18/9), untuk mencegah terjadinya kemacetan di titik lalu lintas yang ramai.

Sistem Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, dan dibagi dalam dua waktu yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Untuk penerapannya, sistem Gage diterapkan di 25 jalan utama dan 28 jakan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Para pengendara kendaraan roda empat harus menaati aturan dan menyesuaikan pelat motor dengan tanggal melintas. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Berikut daftar 25 jalan utama yang terkena aturan sistem Gage:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.