Spesialis Rumah kosong ditangkap polisi

Eranas – Anggota unit Reskrim Polsek Limo dan Krimsus Polresta Depok berhasil menangkap dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) di Kota Kembang, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (21/1/2019) dini hari.

Keduanya adalah CN (37) dan AS. Mereka ditangkap aparat saat melintas di kaawasan Kota Kembang sekitar pukul 01.00 wib.

Tersangka CN adalah warga Pancoran Mas. Depok dan AS alias Jali, adalah warga Cimanggis,

“Kedua pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Limo,” kata Kapolsek Limo Kompol Mohammad Iskandar kepada wartawan Senin (21/1/2019) pagi.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Aprianti Taurisia Rosa (38) warga Krukut, Limo.

Menurut Aprianti, rumahnya di Jalan H.Dulgani Krukut, Limo Kota Depok, dibobol maling saat dia pergi ke Solo, Jawa Tengah bersama keluarganya pada Jumat (21/12/2018) lalu.

Laporan itu kemudian diindaklanjuti anggota Reskrim Limo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono.

Setelah ditangkap, polisi kemudian
menggeledah rumah masing-masing tersangka dan didapatkan sisa barang bukti dugaan hasil curian yaitu tiga HP merek Samsung dan Blackberry, satu gitar elektrik merk Fender Stratocaster, laptop, linggis kecil, dan dua kunci L.

Selain pemain Rumsong, lanjut Kompol Iskandar, pelaku juga pencuri sepeda motor.

“Pada saat kejadian pelaku selain mengambil barang berharga baik emas, elektronik, dua unit motor korban juga dicuri yaitu Honda Beat B 4450 SGV warna biru, lalu Honda B 4912 SAO tahun 2017,” kata Iskandar

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena ada kemungkinan pelaku juga bermain di wilayah lain juga. (drn)