Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap 34 pengedar narkoba. (Foto: Ist)

BOGOR, Eranasional.com – Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 34 pengedar narkoba.

“Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika yang dilakukan sejak tanggal 21 Agustus sampai 20 September 2023, dengan jumlah tersangka 34 orang dari 24 kasus,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prasetyo, Jumat (29/9/2023).

Bismo menyebutkan, para tersangka itu ditangkap di 6 wilayah kecamatan yang ada di Kota Bogor, satu di antaranya adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Paledang Bogor pada 2021.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 36,1 gram sabu, 161,38 gram ganja, 265,11 gram tembakau sintetis, 137 butir obat psikotropika, dan obat-obat tertentu lainnya sebanyak 2.856 butir.

Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 11 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, dan Pasal 112 dengan ancaman 4-12 tahun penjara juga, serta UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Khusus untuk pengedar obat keras tertentu, seperti Tramadol, Excimer, dan Trihexplier, akan dijerat dengan UU No. 17/2023 yang ancaman hukumannya 5-12 tahun penjara.