Ilustrasi parkir liar. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasionanl.com – Pelaksanaan Operasi Zebra 2023, khususnya di wilayah Jakarta Selatan telah berakhir. Terungkap, banyak parkir liar di wilayah ini.

Awalnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan totalnya ada 1.969 pengendara yang terjaring selama operasi tersebut dilaksanakan.

“Terdapat 143 tindakan dengan tilang elektronik (e-TLE), 1.826 tindakan dengan teguran, kegiatan penyuluhan 1.0933, pemasangan spanduk dan pembagian brosur sejumlah 2.472,” kata Ade Ary, Senin (2/10/2023).

Lalu dia menyebutkan ada empat jenis pelanggaran yang terbanyak terjadi di wilayah Jaksel, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 35 kasus, melawan arus 46 kasus, parkir liar 50 kasus, dan melanggar marka jalan 4 kasus.

Ade Ary menyatakan, meski Operasi Zebra Jaya 2023 telah berakhir, pihaknya akan terus melakukan kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi hingga pendekatan bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

“Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi dalam berdisiplin berlalu lintas, sehingga dampak buruknya bisa dicegah,” ujarnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselataman masyarakat dalam berlalu lintas.

“Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Operasi Zebra Jaya 2023 digelar selama 14 hari dari tanggal 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023.

Adapun jenis pelanggaran yang terjaring baik pengendara mobil dan sepeda  motor adalah sebagai berikut:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan

6. Memasang rotator tidak sesuai peruntukannya

7. Memakai pelat nomor rahasia/palsu

8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Berboncengan lebih dari satu orang

10. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

11. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan

12. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan

14. Kendaraan tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

15. Kendaraan bermotor memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya

16. Parkir liar.