DEPOK, Eranasional.com – Dua pengendara sepeda motor terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, persisnya di putaran depan Hotel Bumi Wiyata, Selasa (3/10) malam.
Kecelakaan ini menyebabkan seorang pengendara motor Aerox B 3025 ESQ mengalami luka cukup serius dan dirawat di rumah sakit, akibat bertabrakan dengan pengemudi Nmax B 3370 SCS.
Bagus Riyanto (20), pengemudi Aerox menceritakan, kecelakaan bermula ketika dirinya melaju dari arah Jakarta menuju Depok. Begitu melintas di depan putaran RM Simpang Raya, ada pengemudi motor putar balik, dan langsung mengambil jalur lambat sehingga dirinya tidak dapat menghindarinya.
“Saya melaju dari arah Jakarta lurus, kondisi saya di jalur lurus. Tiba-tiba ada yang putar balik, dan orang itu langsung potong ke jalur lambat (sebelah kiri), otomatis saya kaget, saya berusaha menghindar tapi enggak bisa, dan kena motornya. Setelah itu saya terjatuh dan menabrak trotoar. Begitu saya sadar, ternyata sudah di RS Bunda Alia Depok,” kata Bagus, Senin (9/10/20203).


Akibat peristiwa kecelakaan itu dirinya mengalami luka berat, yaitu hidungnya patah, codera di kepala, gigi depan parah, dan sepeda motornya rusak berat. Rahangnya juga bergeser.
“Alhamdulillah, kemarin proses operasi hidung berjalan lancar. Saya berharap kasus ini segera diproses lebih lanjut oleh polisi, agar tahu mana yang salah dan benar,” ucapnya.

Tanggapan Polisi
Saat dikonfirmasi Kanit Laka Polres Metro Depok, AKP Murtoni membenarkan telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda Raya, tepatnya di putran balik depan RM Simpang Raya, Selasa (3/10).
“Saya menerima laporan itu. telah terjadi laka lantas antara dua pengemudi kendaraan bermotor roda dua di Jalan Margonda Raya, di putaran balik depan RM Simpang Raya pada selasa kemarin,” kata Murtoni.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penanganan sesuai prosedur. Korban yang mengalami luka berat langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, dan melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami juga mengamankan dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan itu,” jelasnya.
Sedangkan, untuk proses hukum selanjutnya, kepolisian mengedepankan azas kemanusiaan terlebih dulu. Artinya, menunggu para pihak yang terlibat sembuh dari luka-lukanya.
“Mengenai proses hukum selanjutnya, kami akan proses apabila para pihak sudah sehat semuanya, akan kita panggil untuk dimintai keterangannya. Apakah bisa dimediasikan atau berlanjut proses hukumnya, tergantung mereka maunya seperti apa,” ucap Murtoni.
“Intinya, kita mengedepankan azas kemanusiaan dan praduga tak bersalah,” sambungnya.
Untuk diketahui, pada Pasal 310 UU Lalu Lintas yang di dalamnya mengatur permasalahan kecelakaan lalu lintas menyebutkan sanksi hokum akibat peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan rusaknya benda dipenjara maksimal 6 bulan, luka ringan maksimal 1 tahun penjara, luka berat dipenjara maksimal 5 tahun, dan meninggal dunia dihukum penjara maksimal 6 tahun.
Tinggalkan Balasan