SURABAYA, Eranasional.com – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (28) dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Terungkap fakta baru, Ronald dan Dini keluar dari klub malam Blackhole KTV sambil menenteng botol minuman keras (miras).
Rekonstruksi mulai digelar Selasa (10/10) pukul 010.58 WIB di mulai dari basement Lenmarc hingga Blackhole KTV Surabaya. Saat rekonstruksi digelar, Ronald mengenakan rompi tahanan berwarna merah, sementara sosok korban, Dini, diperankan oleh petugas.
Di basement Lenmarc itu Ronald memperagakan adegan bagaimana dirinya menganiaya kekasihnya itu, hingga melindas tubuh korban sejauh 5 meter dengan mobilnya.
Setelah beberapa adegan, penyidik Polrestabes Surabaya membawa Ronald ke Blackhole KTV Club yang berada di lantai 3 dengan mengunakan lift, dan memasuki Room 7 Blackhole KTV.
Petugas yang berperan sebagai Dini lebih dulu masuk ke Room 7, lalu Ronald menyusul. Proses rekonstruksi di ruangan tersebut sekitar 10 menit, namun awak media dilarang masuk dan dibatasi dengan garis polisi (police line).
Selain itu, selama digelarnya rekonstruksi dijaga oleh polisi yang bersenjata laras Panjang. “Enggak boleh dari dekat yang rekan-rekan media. Mohon maaf ya,” kata Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan, Selasa (10/10/2023).
Setelah itu, Ronald memperagakan dirinya keluar dari Room 7 sambil menggandeng Dini, lalu menuju lift sisi utara yang terhubung dengan basement, dan salah satu tangannya menenteng botol berisi miras Tequila yang tersisa.
Diketahui, Ronald sempat memukul kepala Dini dengan botol miras sebanyak dua kali.
Setelah proses rekonstruksi di Room 7 Blackhole KTB Surabaya selesai, petugas langsung memasang kembali police line di ruangan itu.
Kompol Teguh memastikan pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.
“Kami bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun. Kami bekerja secara prosedural dan profesional untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya dari perkara hilangnya nyawa dari korban,” jelas Teguh.
Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan yang hukumannya 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan