
Lanjutnya, membangun desa ini, juga harus mencari sebuah potensi kearifan lokal desa, dengan adanya kearifan lokal desa, dikembangkan kemudian diboomingkan, ini akan menjadi nilai ekonomi.
Sesuatu yang memiliki nilai ekonomi ketika berkembang di suatu desa, maka desa itu akan bisa menopang ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan alokasi dana desa yang setiap tahunnya meningkat. Tahun 2022 sebanyak Rp68 triliun, 2023 sebanyak Rp 70 triliun dan 2024 sebanyak Rp 80 triliun.
Khusus Kementerian Desa ini, bertugas memantau dan memonitoring penggunaan dana desa. Sedangkan pengelola dana desa itu langsung dari Kementerian Keuangan. Sedangkan setiap tahun memiliki prioritas yang berbeda.
“Tahun lalu kita tidak ada untuk prioritas stunting. Tapi tahun ini ada, kemudian ketahanan pangan, kemudian juga untuk masalah sosial untuk bansos dan sebagainya,” urainya.
Sehingga, lanjutnya, memang dalam menangani kemiskinan desa itu kita tidak bisa dari program pemerintah saja.
Tetapi, bagaimana partisipasi dari masyarakat dan pengusaha dalam rangka untuk menumbuh kembangkan desa.
Tinggalkan Balasan