ERANASIONAL, Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang mengkaji untuk menerapkan kebijakan lockdown akhir pekan. Dalam kebijakan tersebut, warga diharapkan tidak keluar rumah sejak Jum’at malam sampai Minggu malam, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak seperti terkait dengan kesehatan.
Tempat-tempat yang akan menimbulkan keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan, restoran, tempat hiburan, obyek wisata dan taman diminta untuk tidak beroperasi atau menerima pengunjung.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang sudah pada taraf mengkhawatirkan. Dengan cara mengurangi kerumunan dan mobilitas warga, sehingga resiko penularan dapat dikurangi.
Menanggapi rencana itu, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin meminta agar Pemprov DKI mempersiapkan dengan matang jika kebijakan tersebut akan dilaksanakan.
Persiapan meliputi perangkat peraturan yang akan jadi landasan hukum kebijakan tersebut, dan hal apa saja yang dilarang dilakukan selama akhir pekan, serta batas waktu pemberlakuannya. “Pemprov DKI juga harus melakukan mitigasi terhadap dampak yang timbul di masyarakat jika kebijakan tersebut dilaksanakan, seperti bagaimana masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya selama akhir pekan, maupun pengalihan kegiatan yang biasa dilakukan di akhir pekan oleh masyarakat,” ujar Arifin, Jum’at (5/2/2021).
“Juga antisipasi jika masyarakat memenuhi pusat perbelanjaan ataupun pasar sebelum pembatasan kegiatan dilakukan di akhir pekan,” kata Arifin.
Arifin menilai, memang diperlukan kebijakan yang bisa lebih memberikan efek kejut di masyarakat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi.
Red.
Tinggalkan Balasan