BOJONGGEDE, Eranasional.com – Seorang pria berinisial AP (43) ditangkap polisi. Dia diduga menyiksa istrinya hingga tewas.
Peristiwa itu di Kampung Pasar Lama, RT 03 RW 06, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemicunya, diduga AP kesal lantaran dirinya dilarang bermain TikTok oleh sang istri.
Saat itu, pelaku ketahuan melihat mantan istrinya yang sudah meninggal dunia melalui foto dan video TikTok.
Diketahui, sebelumnya AP pernah menikah dengan perempuan lain. Namun, istri pertamanya itu meninggal dunia. Setelah itu AP menikah kembali dengan korban.
Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan korban dijamba rambutnya dan diseret ke kasur oleh pelaku.
“Setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku pergi ke luar rumah,” ujar Kompol Robinson, Jumat (20/10/2023).
Akibat dianiaya, korban menderita pusing di kepalanya dan muntah-muntah. Oleh keluarganya dia dibawa RSU Cibinong sekitar pukul 21.30 WIB, dan tak lama kemudian meninggal dunia.
Pelaku AP yang mengetahui istrinya meninggal dunia berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap Buser Polsek Bojonggede di daerah Bogor.
“Besok pagi, sebelum 1×24 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku, tanpa perlawanan,” kata Robinson.
Tinggalkan Balasan