MEDAN, Eranasional.com – TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara, Fikri Murtadha (28), ditangkap polisi dengan tuduhan diduga melakukan penistaan agama Kristen.
Video yang diduga menghina agama Kristen itu diunggah Fikri di akun TikTok @bangmorteza dan viral di media sosial.
Dalam video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” ucap Fikri di dalam video yang viral itu.
Pejabat Sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Fikri ditangkap, Sabtu (21/10) pukul 10.00 WIB. Terduga ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Dia akan dijerat dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHPidana. Dia diduga telah menistakan agama,” jelas Fathir.
Fikri sendiri memberikan klarifikasi dengan menjelaskan bahwa apa yang diucapkannya hanya candaan.
“Itu sebenarnya hanya jokes saja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Saya telah melanggar hukum, norma dan taat beragama. Saya minta maaf, tidak bermaksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu akan kecewa dan saya terima itu karena saya salah,” ucap Fikri.
Tinggalkan Balasan