Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: ditjenpas.go.id)

JAKARTA, Eranasional.com – Sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Cipinang berinisial AF ditangkap karena hendak menyelundupkan 5 ons sabu ke dalam penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan sabu itu akan diberikan kepada seorang narapidana berinsial IS.

“Total sabu yang disita 1,5 kg. Yang ingin dimasukkan ke lapas 5 ons,” kata Panjiyoga, Kamis (26/10/2023).

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Satres Narkoba Polres Jakbar dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang.

“Awalnya ada informasi akan ada sabu yang dimasukkan ke lapas, dan kami tangkap oknum sipir itu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AF, dirinya baru pertama kali hendak menyelundupkan sabu.  Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.

“Kasus ini masih kami tangani, dan tersangka sudah kami tahan. Baik tersangka yang sipir Lapas Cipinang dan yang narapidana,” ujar Panjiyoga.