Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: ditjenpas.go.id)

JAKARTA, Eranasional.com – Sipir Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas I Cipinang berinisial AF ditangkap karena hendak menyelundupkan 5 ons sabu ke dalam penjara.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan sabu itu akan diberikan kepada seorang narapidana berinsial IS.

“Total sabu yang disita 1,5 kg. Yang ingin dimasukkan ke lapas 5 ons,” kata Panjiyoga, Kamis (26/10/2023).

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Satres Narkoba Polres Jakbar dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang.

“Awalnya ada informasi akan ada sabu yang dimasukkan ke lapas, dan kami tangkap oknum sipir itu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan AF, dirinya baru pertama kali hendak menyelundupkan sabu.  Namun, polisi masih mendalami kebenaran pengakuan tersebut.

“Kasus ini masih kami tangani, dan tersangka sudah kami tahan. Baik tersangka yang sipir Lapas Cipinang dan yang narapidana,” ujar Panjiyoga.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. (Foto: ditjenpas.go.id)

Mengenai asal sabu tersebut, Panjiyoga enggan memberitahu. Kata dia, polisi sedang menyelidikinya.

“Saya tidak bisa menjelaskan ini dari mana, karena ini merupakan rahasia untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

AF sendiri ditangkap saat berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan membenarkan anak buahnya itu ditangkap polisi karena berusaha menyelundupkan sabu. Namun, Tonny tak menjelaskan detail penangkapan tersangka.

Dia hanya memastikan, pihaknya mendukung penuh polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba yang disinyalir melibatkan anak buahnya itu.

“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapa pun yang terlibat. Baik petugas maupun warga binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut,” ucap Tonny.