BANTEN, Eranasional.com – Dengan menggunakan 41 KTP palsu, sepasang suami istri (pasutri) berhasil mengajukan kartu kredit di sebuah bank di BSD, Tangerang. Mereka pun berhasil membobol bank sebesar Rp5,1 miliar.

Pasutri itu berinisial FRW alias Febriana dan HS alias Hade. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

FRS, istri, merupakan karyawan di salah satu cabang bank di BSD. Aksi pembobolan bank tersebut dilakukan sejak 2020.

Akibat perbuatannya, kedua ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/10). Keduanya ditangkap oleh penyidik Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Serang.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari kedia,” kata Didik, Kamis (26/10).

Pasutri tersebut terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo UU Tipikor.

“Kasus ini masih dikembangkan penyidik. Sementara ini menggunakan Pasal2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Pelaku Berbagi Peran

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan FRW dan HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, FRW merupakan karyawan sebuah bank cabang BSD, sedangkan HS sebagai pemasok KTP palsu.

“FRW semula adalah karyawan bank dengan suaminya itu (HS) membuka rekening fiktif,” kata Didik.

“Bahkan ada KTP dengan identitas suaminya dengan 10 nama dan alamat berbeda,” sambungnya.

Dengan memanfaatkan statusnya sebagai karyawan bank, FRW mampu membuka rekening nasabah priority untuk HS. Pembukaan rekening tersebut menggunakan identitas palsu.

Karena dianggap nasabah priority, HS mendapatkan fasilitas kartu kredit senilai Rp500 juta.

“Begitu dapat kartu kreditnya, uangnya diambil. Kemudian membuka rekening lagi atas nama orang lain, dan kembali mendapatkan kartu kredit. Terus dan terus seperti itu,” ungkap Didit.

Per satu kartu kredit, lanjut Didit, ada yang digunakan sebesar Rp200 juta, ada Rp300 juta. Total mereka berhasil membobol bank sebesar Rp5,1 miliar.

Ternyata, untuk melancarkan aksinya, HS memiliki 41 KTP palsu. (*)