Untuk diketahui, diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yaitu “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”
Sementara, pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
2. Mendahulukan kereta api, dan
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel”
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api,” tuturnya.
Selain itu, kata Ixfan, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kabupaten/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.
Tinggalkan Balasan