MAKASSAR, Eranasional.com – Sebanyak 10 pasangan tidak sah dan masih remaja di Makassar diciduk polisi.

Mereka diciduk terkait prostitusi online di salah satu hotel di kota Makassar.

Kini polisi mendalami kasus tersebut.

“Polisi mengamankan 10 laki-laki dan perempuan di salah sat hotel di Jalan AP Pettarani Makassar,”kata Kanit Reskrim Polsek panakukang, Iptu Sangkala.

Kata dia saat diamankan di salah satu kamar hotel, mereka sedang pesta Minuman Keras (Miras).

“Bahkan saat digrebek, ada dua Waria yang sedang pesta Miras,”jelasnya.

Saat diperiksa handphone terhadap tiga perempuan, ditemukan transaksi aplikasi MiChat.

Namun kata Sangkala, saat itu ketiga wanita tersebut belum ada pelanggan yang memesan.

Tiga perempuan tersebut mengaku satu kali kencan tarifnya Rp 300 ribu.

“Dari hasil interogasi mereka mengaku memasang tarif Rp 300 ribu,”jelasnya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah dari mereka ada yang bertindak sebagai muncikari.(*)