JAKARTA, Eranasional.com – Tidak ada batasan kendaraan usia tiga tahun masuk Jakarta.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.

Hal itu dia sampaikan untuk menjawab spekulasi saat Pemprov DKI gencar melakukan kepatuhan uji emisi.

“Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki pembatasan terkait umur kendaraan,” kata Ani di situs resmi Pemprov DKI, Jumat, 3 November 2023 lalu.

Dia memastikan tidak ada larangan kendaraan berusia tiga tahun masuk jakarta.

“Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” tegasnya.

Intinya kata dia, setiap kendaraan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi gas buang kendaraannya.

Harapannya banyak masyarakat melakukan uji emisi untuk memenuhi hal itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menggelar razia dan tilang uji emisi mulai 1 November hingga 31 Desember 2023.

Namun sehari setelah digelar, yakni pada 2 November, Polda Metro Jaya berhenti melakukan tilang lantaran merasa banyak komplain masyarakat.

Polda Metro Jaya juga menyatakan kebijakan tilang uji emisi butuh sosialisasi lebih luas lagi.

Razia tetap digelar hingga akhir tahun tetapi tilang diganti ke imbauan melakukan servis kendaraan.

Ani mengatakan razia emisi kendaraan tujuannya buat memberi pemahaman serta edukasi pada masyarakat agar punya kesadaran melakukan uji emisi.

Selain itu, ujar dia, hal itu juga sebagai salah satu alat mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi uji emisi. (*)