DEPOK, Eranasional.com – DPRD Kota Depok dalam waktu dekat ini akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro yang diusulkan oleh Pemkot Depok.

Keputusan untuk membahas persoalan ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2023, Senin (13/11/2023).

Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra mengatakan dalam rapat paripurna kali ini mengagendakan pembacaan pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Dijelaskannya, dalam pandangan umum, semua fraksi di DPRD Kota Depok menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang perlindungan, pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro ini.

“Pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Depok,” jelasnya.

Dia berharap pembahasan di tingkat pansus akan berjalan lancar dan tepat waktu sehingga bisa segera disahkan menjadi Perda.

Kata Putra, Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan sektor usaha mikro di Depok agar memiliki daya saing dan memberi kontribusi bagi perekonomian daerah.

Selain mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok ini juga membahas enam Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok.

Enam Raperda usulan inisiatif  DPRD Kota Depok itu yaitu Raperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan, Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Peningkatan Ketahanan Keluarga, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan, dan Raperda Pendidikan Pancasila, Wawasan Kebangsaan dan Kewarganegaraan.

“Enam Raperda prakarsa ini akan dibahas oleh Pansus 4, Pansus 5, Pansus 6 dan Pansus 7 di DPRD Kota Depok. Tim Pansus sudah dibentuk dalam rapat paripurna sehingga bisa langsung bertugas membahas enam Raperda ini,” pungkas Putra. (fyan)