DEPOK, Eranasional.com – Pembangunan Kantor Kelurahan Curug akan dilanjutkan Pemkot Depok. Dipastikan tidak mencaplok lahan lapangan milik SMA Negeri 10.
Kepala SMAN 10 Depok Tinasari Pristiyanti mengatakan hal itu dipastikan setelah pihaknya dan perwakilan orang tua/wali murid mengadakan rapat bersama dengan Pemkot Depok, Rabu (15/11).
“Pembangunan kantor kelurahan dilanjutkan. Pada prinsipnya kami tidak mempermasalahkan pembangunan Kantor Kelurahan Curug,” kata Tina.
Namun, lanjut Tina, berapa luas yang dibutuhkan untuk membangun Kantor Kelurahan Curug belum ditetapkan.

Pastinya, kata Tina, pembangunan kantor kelurahan tidak akan mencaplok lapangan olahraga SMAN 10 Depok. Menurutnya, hal ini sesuai dengan permohonan pihak SMAN 10 Depok.
“Berapa luas pastinya pembangunan kantor kelurahan sedang berproses di Sekda. Enggak akan mengambil lapangan olahraga SMAN 10, karena pengajuan sekolah terkait lapangan sudah diakomodasi,” jelasnya.
Selain itu, Tina memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No.593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 akan direvisi, sesuai kesepakatan rapat.
SK yang dimaksud adalah tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari Perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam SK itu, lahan seluas 9.000 meter persegi akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk pembangunan SMAN 10 Kota Depok dan 1.000 meter persegi untuk pembangunan UPT Pendidikan TK dan SD Kecamatan Bojongsari.
“SK baru sedang diproses oleh Sekda, dan Insya Allah hasilnya akan menjadi kebaikan bersama,” ujar Tina.
Penjelasan Kepala BKD Kota Depok
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan lahan SMAN 10 hanya seluas 7.777 meter persegi. Berdasarkan itu, Wahid membantah tudingan yang menyebutkan pembangunan Kantor kelurahan Curug mencaplok lahan milik sekolah.
Katanya, luas lahan itu ditetapkan setelah UU No. 24 Tahun 2014 menyatakan kewenangan pendidikan menengah dalam hal ini SMA dan SMK menjadi kewenangannya provinsi.
“Jadi yang benar, lahan SMAN 10 Depok luasnya 7.777 meter persegi. Di dalamnya termasuk ada 1.000 meter yang tempat tanaman-tanaman arboretum,” jelas Wahid, Kamis (16/11/2023).
Diakui Wahid, ketika lahan SMAN 10 masih milik Pemkot Depok, lahan yang ditetapkan itu seluas 10.000 meter persegi. Rinciannya, 9.000 meter persegi untuk sekolah dan 1.000 meter persegi untuk arboretum.
Lalu, pada 2017, Pemkot Depok hanya menyerahkan lahan SMAN 10 seluas 7.777 meter persegi ke Pemprov Jawa Barat. Itu sudah termasuk 1.000 meter persegi untuk arboretum.
“Yang 7.777 meter persegi itu enggak akan kami ganggu-ganggu. Itu memang sudah kami ikhlaskan untuk SMA yang kewenangannya sudah menjadi kewenangan Pemprov Jabar,” terangnya.
Dengan demikian, kata Wahid, lahan sisa seluas 2.233 meter persegi akan menjadi lokasi pembangunan Kantor Kelurahan Curug. Kendati demikian, dia memastikan siswa di SMAN 10 tidak akan kehilangan lahan terbuka.
“Jadi saya kira kebutuhan sekolah terfasilitasi, kebutuhan masyarakat untuk layanan kelurahan juga terfasilitasi. Sudah tidak ada masalah,” imbuh Wahid.
Awal Mula Permasalahan
Pada 2013, Pemkot Depok mendapatkan fasilitas umum dari perusahaan swasta, yakni PT Graha Candi Sawangan berupa lahan seluas 10.000 meter persegi. Surat keputusan Wali Kota Depok pun dikeluarkan dengan Nomor 593/335/KPTS/DPKKA/Huk/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan status penggunaan lahan tanah milik Pemkot Depok dari perumahan Graha Candi Sawangan.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2013 disebutkan bahwa 9.000 meter persegi luas tanah itu digunakan untuk pembangunan SMAN 10 Depok.
Perdebatan mulai terjadi ketika pihak Kelurahan Curug melakukan pengukuran lahan pada 4 Oktober 2023 menyatakan luas tanah yang akan mereka gunakan seluas 2.122 meter persegi.
Dari 2.122 meter persegi itu, 856 meter persegi di dalamnya adalah area lapangan olahraga milik SMAN 10 Depok yang berpotensi hilang.
Maka itu, para orang tua siswa berupaya agar rencana pembangunan Kantor Kelurahan Curug tetap berjalan tapi luas yang diperuntukkan sesuai dengan keputusan Wali Kota Depok. (*)
Tinggalkan Balasan