JAKARTA, Eranasional.com – Nasib Seorang guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, sangat menyedihkan. Dia hanya menerima Rp300.000 setiap bulannya, padahal setiap kali menandatangani kuitansi gajinya, nominalnya Rp9 juta.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak.
“Ini sangat memprihatinkan, seorang guru yang sudah bekerja sekian tahun menerima gaji Rp300.000 setiap bulannya,” kata Johnny, Sabtu, 25 November 2023.
Lebih mengejutkan lagi, setiap kali akan mengambil gajinya, guru honorer itu harus menandatangani kuitansi yang nominalnya Rp9.283.078.

“Tanda tangan honor setiap bulan nominalnya Rp9.283.078, tapi yang diterimanya Rp300.000. Kok bisa begini,” ungkapnya.
Dia pun mempertanyakan kenapa guru honorer tersebut menerima gajinya tidak sesuai dengan nominal yang tertera di kuitansi, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Johnny dengan tegas meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengatasi permasalah ini dan mencari tahu penyebab kenapa honor guru honorer tersebut dipotong sangat besar sekali.
“Ini harus segera diselesaikan. Pemprov DKI. tidak boleh buang badan. Ada guru sudah sekian puluh tahun mengabdi gajinya cuma Rp300.000,” ujar Jhonny.
Menurut Jhonny, gaji yang seharusnya diterima seorang guru minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Minimal sesuai UMP. Apa pun caranya, itu pasti bisa. Kenapa yang lain bisa tapi guru masih ada seperti itu,” tukasnya.
Johnny juga mengusulkan agar Pemprov DKI membuat standardisasi nominal honor guru di Jakarta. Menurutnya, banyak guru di Ibu Kota mendapatkan upah kerja yang tidak layak, khususnya guru di sekolah swasta.
Persoalan gaji guru honorer yang tak layak ini terungkap setelah Komisi E DPRD DKI menerima laporan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyatakan pihaknya sedang menangani laporan tersebut.
“Sedang ditangani permasalahannya,” Purwosusilo saat dikonfirmasi.
Namun, dia tidak menjelaskan secara terperinci bentuk penanganan yang dilakukan Disdik DKI terkait laporan persoalan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan