DEPOK, Eranasional.com – Tak terima sang kekasih mengakhiri hubungan asmara dengan dirinya, seorang pria di Depok, Jawa Barat menyebarkan video syur mantannya itu.

Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 November 2023 di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Awalnya, korban berinisial SF diberitahu oleh temannya bahwa mendapat kiriman video syur dirinya melalui WhatsApp (WA).

“Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mengaku mendapat kiriman video melalui WA yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video,” kata Made.

Merasa dipermalukan, korban melaporkan mantan kekasihnya, JS ke SPKT Polres Metro Depok. Laporannya teregistrasi dengan Nomor LP/B/1372/XI/2023/Spkt/PolresMetroDepok/Polda Metro Jaya, Senin, 20 November 2023.

Made menyebut motif JS menyebarkan foto dan video dirinya lantaran sakit hati karena hubungan cintanya diakhiri oleh korban.

Ternyata, tidak hanya melalui WA saja, pelaku juga menyebarkan foto dan video syur FS ke media sosial TikTok dan e-mail.

Tak lama setelah FS membuat laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa printout WA dan HP merek Xiaomi Note 10 S.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. (*)