TEBO, Eranasional.com – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah tiri di Tebo, Jambi.

Ayah tiri berinisial KA (53) itu tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 11 tahun sebanyak lima kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aipda Addy Kurniawan, mengatakan aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah kosong karena sang istri sedang ke luar rumah.

“Perbuatan pelaku terbongkar setelah ibu korban melihat sang ayah tiri ingin kembali menyetubuhi anaknya dan langsung melaporkan pebuatan suaminya tersebut,” kata Aipda Addy Kurniawan, Rabu 29 November 2023.

Dia menambahkan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah selama satu tahun terakhir ini.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku karena terangsang saat melihat film porno di handphone-nya, dan di rumah hanya ada pelaku dan korban.

Kronologi kejadian berawal saat pelaku KA (53) warga Kecamatan Tebo Ilir, Tebo, Jambi, menonton film porno di handphone.

Ketika itu kondisi rumah hanya ada korban sebut saja Melati (11).

Pelaku yang terangsang saat menonton, nafsu setannya timbul saat melihat anak tirinya.

Dan langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sembari mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada orang lain.

Korban pun takut diancam akan dibunuh oleh pelaku, jadi ia tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya dan orang lain.

Pelaku telah menyetubuhi korban sejak Mei 2023 hingga terakhir di bulan September 2023.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar di saat ibu korban yaitu NR, terkejut melihat langsung saat pelaku ingin kembali melakukan perbuatan mesum terhadap anaknya.

Ibu korban langsung tendang pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo.

Dari pengakuan korban kepada ibu dan sepupunya, korban sudah lima kali disetubuhi ayah tirinya di saat rumah kosong.

Polisi yang mendapatkan laporan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang diketahui sedang ada di rumah.

Kepada polisi, pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang telah menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya tersebut usai menonton film porno.

Saat ini pelaku KA dan barang bukti pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)