DEPOK, Eranasional.com – Seorang karyawan minimarket di Cilodong, Kota Depok, berinisial RS (25), ditangkap polisi karena mencuri uang dari brankas di tempat kerjanya.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengungkapkan, pelaku mencuri karena kecanduan bermain judi online.

“Uang hasil mencuri sekitar Rp43 juta, Rp33 juta di antaranya habis digunakan untuk main judi online slot,” kata Kompol Margiyono saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Desember 2023.

Margiyono menceritakan, RS melakukan pencurian pada tanggal 22 Oktober lalu. Aksinya terungkap setelah rekan kerjanya mengetahui dari rekaman CCTV yang terpasang di minimarket tersebut.

“Pelaku bisa mencuri uang yang tersimpan di dalam brankas karena dia memegang kuncinya,” ujarnya.

Usai mencuri, RS berusaha menghilangkan jejak, namun tidak berhasil. Pihak minimarket melapor ke Polsek Sukmajaya. Dan, tanggal 4 November 2023 pelaku ditangkap di tempat persembunyian di daerah Bogor, Jawa Barat.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju karyawan, tanda pengenal karyawan, dan uang curian.

Kini pelaku ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang hukumannya 7 tahun penjara. (*)