JAKARTA, Eranasional.com – Perdebatan Jakarta akan menjadi kota apa setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara belum berakhir.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemerintah akan menghapus status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang selamat disandang Jakarta dan merubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ungkapnya, atas perubahan status ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang mengusung konsep kota global.

Kata Awiek, panggilan akrabnya,  Jakarta akan menjadi tumpuan bisnis dengan kelengkapan infrastruktur dasar perkotaan yang baik serta memiliki moda transportasi yang mudah diakses.

“Karena itu, saya berharap masukan dari berbagai tokoh yang hadir dalam seminar ini dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan RUU DKJ yang sedang dibahas saat ini,” kata Awiek pada sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Fraksi PPP, Senin, 4 Desember 2023.

Sementara itu, pakar tata ruang Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai Jakarta sebagai kota berketahanan yang berbasis transit dan digital dengan terciptanya hunian yang layak.

“Ruang dan pelayanan yang terintegrasi dengan wilayah sekitar, pengembangan kawasan pesisir, perairan dan kepulauan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” paparnya.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daearah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pengembangan pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah ada pada amanat dari Pasal 41 UU No. 3 tahun 2022 tentang IKN.

“Dasar yuridis pentingnya mempertahankan kekhususan Jakarta, yang akan diprioritaskan sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadi kota global yg berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global,” ujar Akmar. (*)