Eranasional.com – Polda Sumatera Barat menyelidiki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran COVID-19, yakni produksi penyanitasi tangan dilakukan BPBD setempat.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Jumat (26/2/2021) mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto telah menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengumpulkan data-data terkait dengan temuan itu.
“Ditreskrimsus telah bergerak mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan dana COVID-19 untuk pembelian alat kesehatan tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini DPRD Sumbar juga telah membuat panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, sedangkan pihaknya juga bekerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kita juga bekerja memastikan dugaan adanya penyelewengan dana APBD Sumbar 2020 yang direalokasi untuk penanganan pandemi COVID-19,” kata dia.
Sebelumnya, BPK juga menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumbar.
“Sesuai Instruksi Gubernur Sumbar No 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi.
Dia mengatakan kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, yang perlu disorot cara pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai sehingga berindikasi adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan ‘hand sanitizer’ (penyanitasi tangan) sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.
Temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu, antara lain pengadaan penyanitasi tangan 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan penyanitasi tangan 500 mililiter Rp4.375.000.000, Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.
Namun, hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.
Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu, ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan tes cepat senilai Rp1.350.000.000.
Selain itu, ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000.
Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.
Tata Tanur KabarPolisi.com / Red
Tinggalkan Balasan