JAKARTA, Eranasional.com – Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta menyampaikan bagi pemeritahan Kabupaten dan Kota yang tidak melaporkan Alokasi Dana Desa (ADD), akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK).
Sanksi tersebut yakni berupa pemotongan dan Dana Alokasi Umum (DAU) serta dana bagi hasil.
Menurutnya, hal itu merupakan penguatan physical desa.
“Dengan demikian jadi lebih jelas, karena ada dua cara dimana yang tidak ada jadi ada dan sanksi tidak jelas menjadi tegas,” ujar Ivanovich dalam chanel BPI Kemendes PDTT, pada Rabu 13 Desember 2023.
Jika dilihat dari trasfer ke desa yang mencapai 97% dari APBDes, karena Dana Alokasi Desa dan Dana Bagi Hasil juga porsi yang sangat tinggi di dalam APBDes.
“Jadi transfer keuangan di daerah itu pasti sangat berat karena proposi sangat tinggi bagi APBD,” jelas Ivanovich.
Meskipun terdapat regulasi yang lebih tinggi, tidak akan dapat menghapus regulasi sebelumnya.
“Kita juga harus ingat jika ada regulasi yang sejajar itu regulasi yang membatasi akan dipakai,” terang, Ivanovich.
Misalnya, ada regulasi yang memperbolehkan penggunaan dana desa hingga 100 %, di sisi lain ada regulasi yang membatasi maksimal 25%, pasti yang digunakan pembatasan maksimal itu.
Ivanovich menyarankan untuk memahami dan menguasai peta regulasi tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan supaya tidak menimbulkan kesalahan. (*)
Tinggalkan Balasan