Beruntung, korban berhas menghindar saat diserang pelaku. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Dalam sekejap warga berdatangan dan mengamankan pelaku.

Lanjut Ruslit menceritakan, dari keterangan keluarganya, pelaku sering berdiam diri, bengong, dan beberapa kali mengeluhkan dirinya suka mendengar suara-suara bisikan yang berisik di sekitarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kramat Jati untuk diproses lebih lanjut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951. Saat ini kami masih mengecek kondisi kejiwaan pelaku,” kata Ruslit. (*)