JAKARTA, Eranasional.com – Polisi berhasil mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasus ini terungkap ketika Polsek Kelapa Gading menerima laporan dari masyarakat pada hari Kamis, 12 Desember 2023.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Kelapa Gading langsung menerjunkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu, 20 Desember 2023.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Mereka masing-masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).

“Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan yaitu dua orang perempuan berinisial D OIS,” jelas Gidion.

Diketahui, D berperan sebagai orang yang melakukan praktik aborsi ilegal. Padahal, dia tidak mempunyai kapasitas dan latar belakang medis.

“Sedangkan OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi,” tutur Gidion.

Sebenarnya, para tersangka dalam menjalani praktiknya dilakukan secara mobile alias tidak menetap di satu tempat saja. Namun, secara kebetulan mereka menyewa salah satu unit di apartemen Kelapa Gading untuk membuka praktik.

Berdasarkan pengakuan D, dirinya sudah 20 kali melakukan aborsi dengan tarif Rp10 juta sampai Rp20 juta setiap kali praktik.

“Ada 20 janin mereka aborsi selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta,” ungkap Gidion.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” jelas Gidion. (*)