“Dia dan dua temannya sudah menjalani hukuman 1 tahun dua bulan penjara,”jelas Ashari.

Dia pun menceritakan, meninggalnya Yoran berawal pada 10 Desember 2023 dia mengeluh sakit, dengan keluhan demam.

Saat itu Yoran langsung ditangani oleh petugas Lapas kelas IIB Takalar. Dan sempat dipasangi infus selama empat hari untuk menambah daya tahan tubuhnya.

“Karena sakitnya tak kunjung sembuh, pada 17 Desember 2023 pukul 09.30 dilarikan ke rumah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padjonga Daeng Ngalle Takalar. Dan dilakukan perawatan selama 4 hari,”tutur Ashari.

Namun karena sakitnya tambah parah, sehingga pada Kamis 21 Desember 2023 pukul 00.15 dini hari, terpidana dilarikan ke RS Dadi Makassar.

“Namun pada pukul 08.00 pagi, terpidana dinyatakan meninggal,”kata Ashari.

Selanjutnya kata dia, pada pukul 10.55, almarhum dibawa ke RS Grestelina, untuk dilakukan kremasi.