JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa hingga Juni 2024. Dengan begitu, para penghuninya masih gratis untuk menempatinya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan para penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024.

Afan menjelaskan, relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.

“Dalam rapat kerja, Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat memutuskan penghuni rusunawa masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” kata Afan Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu, 23 Desember 2023.

Afan menyebutkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh relaksasi penerapan tarif sewa rusunawa meski status pandemi COVID-19 dicabut.

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa tersebut.

Kata Afan, keputusan ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

Sebagai informasi, penetapan tarif sewa rusunawa mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Di masa pandemi COVID-19, penerapan Pergub No. 55/2018 tidak dilakukan. Dan, begitu status pandemi COVID-19 di Indonesia dicabut, rencananya akan diterapkan kembali.

Menurut Afan, tarif sewa rusunawa akan kembali diterapkan karena melihat perkembangan ekonomi di Jakarta yang positif.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023, perekonomian di Jakarta tumbuh 4,93 persen pada triwulan ketiga 2023.

Kata Afan, kondisi perekonomian Jakarta pasca pandemi COVID-19 sudah semakin membaik.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini kembali diterapkannya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah. (*)