“Sedikit mengutip amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Bapak Kabid Pembinaan tadi, diharapkan ke sembilan warga binaan penerima remisi ini dapat mengubah perilaku yang sebelumnya negatif menjadi perilaku yang positif, khususnya dalam hal menaati hukum dan norma yang berlaku, bahkan dapat menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Ahmad Sutoyo mengungkapkan bahwa Remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada sembilan orang warga binaan Rutan Makassar yang telah memenuhi persyaratan pemberian remisi.
“Ada pun jumlah warga binaan Rutan Makassar yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023 sebanyak Sembilan orang, dengan rincian RK.I 15 hari sebanyak tiga orang dan RK.I 1 Bulan sebanyak enam orang,” ucapnya. (*)
Tinggalkan Balasan