TANGERANG, Eranasional.com – Seorang debt collector di Tangerang dibacok oleh orang yang dia tagih pembayaran cicilan kendaraan bermotor. Korban menderita luka di leher dan tangan kirinya.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi mengatakan debt collector tersebut berinisial D (38).

“Korban dibacok oleh SH (40) saat berada di sebuah showroom motor di Jalan Raya Kuta Bumi, Kuta Baru, Kabupaten Tangerang, Selasa. 19 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Ucu, Selasa, 26 Desember 2023.

Lalu, dia menceritakan kronologis kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya membuntuti pelaku hingga di sebuah showroom motor.

“Korban membuntuti pelaku karena ingin nagih cicilan pembayaran kredit sepeda motor yang nunggak selama dua bulan,” jelas Ucu.

“Korban ini kerjanya sebagai debt collector atau mata elang (matel). Dia menanyakan pembayaran cicilan Honda Vario pelaku yang nunggak dua bulan,” sambungnya.

Rupanya, pelaku tidak terima saat ditagih, sehingga keduanya cekcok. Kesal, SH yang bekerja sebagai sales motor, mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya, lalu ditebaskannya ke tubuh korban.

“Di tempat lokasi kejadian terjadi cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri,” terangnya.

Kendati demikian, Ucu memastikan luka yang dialami korban tak begitu parah dan tidak dirawat di rumah sakit.

Pelaku ditangkap

Sementara itu, lanjut Ucu menceritakan, pelaku membuang golok yang ia gunakan untuk melukai korban ke sungai daerah Sepatan, Tangerang. Hal itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti kejahatan.

“Barang bukti yang kami amankan hanya berupa sarung goloknya. Nah, goloknya dibuang di salah satu sungai di wilayah Sepatan,” jelas Ucu.

Beberapa hari setelah peristiwa pembacokan, polisi berhasil menangkap SH. Ia ditangkap dalam persembunyiannya di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 24 Desember 2023.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)