JAKARTA, Eranasional.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 Kg dan mengamankan tiga orang kurir.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan pada tanggal 31 Desember 2023 atau di malam pergantian tahun.
Untuk mengelabui polisi, pengedar narkoba menyembunyikan sabu tersebut ke dalam jerigen plastik yang seolah-olah berisi bahan bakar minyak (BBM).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan sabu tersebut dikirim menggunakan kapal speed boat dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya Aceh.
Kata Syahduddi lagi, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan pelaku sebelumnya yang sudah ditangkap yakni TBM.
“Dari TBM diketahui bahwa narkoba ini rencananya akan disebarkan pada saat malam Natal dan tahun baru di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 28 Desember 2023.
Selanjutnya, kata Syahduddi, hasil analisa data dan informasi terhadap Jaringan TBM, diketahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan tiga orang kurir masing-masing berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45).
Kepada polisi, ketiga kurir tersebut mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp100 juta jika berhasil menyelundupkan 10 kg atau per satu jerigen sabu.
Dengan begitu, total yang akan mereka dapatkan jika berhasil menyelundupkan 30 Kg atau 3 jerigen sabu yakni Rp300 juta.
Ketiga pelaku juga mengungkapkan identitas orang yang menyuplai sabu ke mereka yakni JM, YW, dan MT yang hingga kini masih buron.
Kini, ketiga kurir tersebut ditahan dan akan dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang hukumannya pidana mati atau seumur hidup.
“Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Syahduddi. (*)
Tinggalkan Balasan