BUNGO, Eranasional.com – Tuduhan Dirut PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC), Jimmy Syamsudin yang menyebut terjadi pemblokiran jalan di Dusun Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, sehingga membuat karyawannya tidak dapat bekerja dibantah oleh PT Surya Mas Abadi (SMA).
Humas PT SMA, Zulfi Arifandi menegaskan bahwa tuduhan pemblokiran seperti yang dituduhkan PT KBPC tidak benar. Katanya yang benar adalah PT SMA bersama dengan Koperasi milik masyarakat Koperasi Bungo Bangkit Mandiri (BBM) sedang ada kegiatan di dalam wilayah perusahaannya sendiri.
“Itu lahan adalah asetnya PT Surya Mas Abadi. Kegiatan yang sedang kami lakukan yaitu revitalisasi jalan, pembangunan pos terpadu, dan infrastruktur penunjang kegiatan penambangan lainnya,” kata Zulfi kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Zulfi, revitalisasi jalan tersebut penting dilakukan karena akan ada penambangan yang dilakukan IUP PT Marga Bara Tambang (MBT).
“Jadi, PT SMA sebagai pemilik jalan harus menyiapkan infrastruktur-infrastruktur yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan penambangan PT MBT yang merupakan pengguna asset milik kami,” jelasnya.
Zulfi mengungkapkan kenapa pembangunan jalan dilakukan dari luar, karena pengerjaan revitalisasi jalan dan infrastruktur lainnya dihalang-halangi oleh sekelompok orang dan tidak diperkenankan melintas ke dalam wilayah IUP, maka dari itu dilakukan pembangunan dari depan.
Zulfi menegaskan, jalan sepanjang 31 kilometer itu yang direvitalisasi tersebut adalah milik PT SMA.
Adapun pengerjaan revitalisasi jalan dan pembangunan infrastruktur yang sedang dikerjakan sekarang bekerja sama dengan Koperasi BBM.
“Di mana koperasi itu merupakan himpunan dari masyarakat Muara Bungo yang tergabung dari tujuh desa yang diberdayakan sebagai karyawan perusahaan SMA,” tuturnya.
Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang merasa terganggu dengan kegiatan revitalisasi jalan tersebut untuk melakukan gugatan, bukan upaya penguasaan paksa.
“Ini jalan milik kami, aset kami, kamipun disaat berkegiatan nanti hanya melintas tdk menghalangi siapapun untuk melewati jalan kami,kok kami dilarang melakukan aktivitas di didalamnya? Apalagi kami memberdayakan masyarakat sekitar. Jadi salah kami di mana?tolong hindari narasi – narasi provokatif dan tendensius seperti itu” tegas Zulfi.
Lalu Zulfi memberitahu bahwa pihaknya pernah berdiskusi dengan aparat setempat yang menyatakan kalau jalan hauling tambang yg dimiliki suatu perusahaan itu merupakan ranah privat yang menjadi hak atau kewenangan dari pemilik aset, yaitu PT SMA.
Koperasi BBM Dukung Revitalisasi Jalan
Sementara itu, Marwan Saputra, SH, perwakilan dari Koperasi Bungo Bangkit Mandiri (BBM) menegaskan aktivitas masyarakat yang ingin melakukan penambangan milik PT SMA terkesan dihalang-halangi oleh PT KBPC.
Kata dia, masyarakat tidak diperbolehkan melintasi akses jalan di simpang empat desa Dusun Baru, Pusat Jalo, Kecamatan Muko Muko Batin VII, Kabupaten Bungo dengan alasan memicu potensi bentrok dengan masyarakat setempat.
Marwan mengaku pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dengan PT KBPC, namun tidak berhasil.
Marwan yang juga berprofesi sebagai advokat kembali menegaskan, niat masyarakat hanya ingin melakukan penambangan secara legal namun terkesan dihalang-halangi oleh PT KBPC.
Dia pun heran dengan sikap PT KBPC yang menutup jalan tersebut, padahal bukan miliknya. “Kami tidak melalui akses jalan PT KBPC, mengapa tidak diizinkan? Ini melanggar hukum jika kami tidak diizinkan melintas,” tegas Marwan.
Marwan menjelaskan bahwa Koperasi BBM didirikan oleh beberapa warga asli Bungo. Tujuannya adalah bekerja sama dengan PT SMA di bidang pertambangan batu bara di Kecamatan Rantau Pandan.
“Tujuan utama Koperasi BBM adalah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat di lima kecamatan, membantu perekonomian mereka. Koperasi ini juga dianggap sebagai wadah untuk memudahkan hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, serta menjaga hak dan kepentingan para pekerja dan masyarakat setempat,” tuturnya.
Marwan pun menyinggung pihak-pihak yang diduga massa bayaran yang ditugasi menghalang-halangi kegiatan masyarakat melakukan penambangan di PT MBT segera sadar dan mendukung keberadaan koperasi dan perusahaan tambang batu bara yang baru ini karena memiliki legalitas yang jelas dan berkomitmen membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan desa, dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Sudah lah, kami bekerja untuk kemajuan, bukan mencari musuh. Kalau bicarakan dihalang-halangi, justru kegiatan penambangan perusahaan MBT dihalang-halangi selama berbulan-bulan yang berdampak pada karyawan dan masyarakat tidak bisa bekerja,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan