JAKARTA, Eranasional.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merilis kinerja anggotanya selama tahun 2023. Tercatat, sedikitnya 794 anggota Polri bermasalah.

Irjen Karyoto memaparkan pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana.

“Berdasarkan data dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, terdapat 497 pelanggaran terjadi pada anggota,” ungkap Karyoto di acara konferensi pers akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya, kemarin.

Menurut dia, angka ini naik sebanyak 14 pelanggaran jika dibandingkan dengan tahun 2022.

“Di tahun 2022 jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota kami sebanyak 483 kasus,” ujarnya.

Berikut rincian lengkap jenis pelanggaran personel Polda Metro Jaya:

Pelanggaran disiplin

– Tidak profesional: 36 kasus

– Penggelapan: 1 kasus

– Penyalahgunaan wewenang: 31 kasus

– Pemerasan: 2 kasus

– Perselingkuhan: 7 kasus

– Arogansi: 5 kasus

– Disersi: 38 kasus

– Utang piutang: 7 kasus

– Perceraian tanpa prosedur: 1 kasus

– Positif urine: 11 kasus

– KDRT: 3 kasus

– Penelantaran keluarga: 3 kasus

Pelanggaran kode etik

– Tidak profesional: 310 kasus

– Disersi: 12 kasus

-,Positif urine: 7 kasus

– LGBT: 1 kasus

– Judi: 1 kasus

Tindak pidana

– Penyalahgunaan narkotika: 7 kasus

– Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO: 2 kasus

– KDRT: 2 kasus

– Penganiayaan: 6 kasus

– Pengeroyokan: 1 kasus

– Pemalsuan: 1 kasus

– Penipuan atau penggelapan: 2 kasus. (*)