
ERANASIONAL.COM | Permasalahan Antara PT. SKU, PT. KBPC dan Masyarakat Dusun (Desa) Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo menuntut kontribusi / Kompensasi kepada PT. SKU yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan perusahaan, sepertinya tak berujung penyelesaian.
Sebelumnya dikutip dari pemberitaan Suarabutersarko.com (24/2/2021), Jalan sepanjang 4 KM milik masyarakat digunakan setiap hari oleh mobil tronton milik PT. SKU untuk mengangkut sawit. Tapi tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat setempat.
“masyarakat setempat telah melakukan pemblokiran jalan dan menahan laju 2 mobil Truck milik perusahaan PT. SKU,” Pada Rabu (24/2) lalu.
Saat ditemui warga, Manager PT. SKU mengakui sudah membayar royalti 1,4 miliar kepada PT. KBPC untuk penggunaan jalan yang dilalui-nya tersebut.
Bahwa Pemilik PT. KBPC Group telah menerima uang dari PT. SKU sehingga mobil yang melewati jalan tersebut, otomatis jadi tanggung jawabnya.
Diduga imbas dari aksi masyarakat melakukan pemblokiran jalan tersebut, Rio (kades) Dusun baru pusat kalo, mendapat ancaman dari Pemilik PT. KBPC Group dan akan berujung penjemputan oleh pihak kepolisian.
Tak hanya Rio, Ketua lembaga Adat juga diduga mendapatkan intimidasi dari Pemilik Perusahaan besar itu.
Kali ini team eranasional.com mencoba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui narasumber, memang benar kejadian tersebut seharusnya Pihak PT. KSU melakukan pembayaran atas jalan yang dilalui kepada PT. KBPC, yang mana belum jelas secara legalitasnya bagaimana dan seperti apa. ‘ujarnya.
Sedangkan ada beberapa pihak yang sebenarnya memiliki Hak secara legalitas atas kompensasi jalan tersebut, termasuk warga setempat. ‘Pungkas R (inisial) kepada eranasional.com, Selasa (2/02) melalui pesan singkat.
Anggota DPRD Bungo, Marhoni Suganda angkat bicara, Ia sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi. Ia berharap hal ini bisa segera selesai dengan baik tanpa harus ada yang menjadi korban dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Saya sangat kecewa dengan H. Samsudin pemilik perusahaan (PT. KPBC). PT. SKU sudah baik, cuma H. Samsudin ini yang cari masalah,” kesal Anggota DPRD Dapil 4 itu.
Sementara itu, Advokat muda asal Dusun Baru Pusat Jalo, Marwan Saputra, SH juga menjelaskan bahwa setiap perusahaan berkewajiban memberikan kontribusi kepada masyarakat / warga setempat.
Apabila hal itu tidak dilakukan, tentu perusahaan telah melanggar undang-undang dan harus dikenakan sanksi tegas.
“Secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) didukung Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2012 yang mengatur tentang Kewajiban Perusahaan memberikan kontribusi terhadap lingkungan sosialnya,” ujar Marwan.
Marwan juga menjelaskan bahwa jalan yang dilewati oleh PT. SKU adalah milik desa dan tidak ada sejarah yang menyebut jalan tersebut milik PT. KBPC.
Ia berharap semua pihak yang ikut campur dalam menyelesaikan konflik antara desa dan perusahaan agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar lagi.
“Kami sangat berharap pihak eksekutif dan legislatif ikut campur menyelesaikan permasalahan ini, demi kepentingan masyarakat banyak bukan segelintir orang,” tutup Marwan Saputra.
(Red).
Tinggalkan Balasan