BEKASI, Eranasional.com – Seorang karyawan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berinisial AF (42) dilaporkan ke polisi karena kerap menganiaya istri, YA (29), di depan anaknya.

Video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum karyawan BNN ini viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan aksi kekerasan AF kepada YA, keduanya merupakan warga Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata, korban pernah melaporkan suaminya itu dengan kasus KDRT ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 lalu. namun, laporan KDRT itu terhenti karena keduanya rujuk kembali.

AF bersedia memaafkan suaminya karena berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangganya.

Namun, bukannya tak mengulangi lagi perbuatannya, justru AF kerap melakukan KDRT terhadap AY hingga 2023.

“Saya sebenarnya pernah melaporkan suami ke polisi Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya dan suami rujuk. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT kembali berulang-ulang,” kata YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa, 2 Desember 2024.

Pelaku lakukan KDRT di Depan Anak

YA mengungkapkan, suaminya, AF, kerap melakukan KDRT di depan tiga anaknya yang masih kecil-kecil. Katanya, masing-masing anaknya berusia 8 tahun, 7 tahun, dan 3 tahun.

Dia menceritakan, AF pernah mendorong dirinya ke meja makan, bahkan pernah mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.

“Saat mengambil pisau ada tiga anak saya. Saya trauma dan khawatir karena tiga anak saya sekarang dengan suami,” ujar AY.

Laporkan kembali suami ke polisi

Tak kuat kerap dianiaya oleh suaminya, AY meminta polisi memproses lanjut laporannya. Katanya, polisi saat ini sedang menyelidiki KDRT yang dialaminya.

“Saya sudah temui Kanit menanyakan kasusnya. Seperti biasa, jawabannya masih seperti kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan,” jelasnya.

Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.

“Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana lagi. Saya sudah minta agar dia ditahan, tapi sampai detik ini dis masih beraktivitas seperti biasa,” ungkapnya.

Selain ke polisi, YA juga meminta pertolongan ke Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak untuk mendampinginya.

“Saya minta Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini. Sepertinya suami saya harus diperiksa kejiwaannya karena dia berani melakukan KDRT di depan anak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa YA mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.

“Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar atau benjol pada dahi kanan, luka lecet pada punggung, dan tangan kiri,” kata Firdaus.

Firdaus memberitahu, polisi segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka dan akan diperiksa pada Jumat, 5 Januari 2024.

BNN angkat bicara

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono membenarkan pelaku KDRT terhadap istri di Bekasi berinisial AF adalah aparatur sipil negara (ASN) di BNN RI.

“Betul, yang bersangkutan adalah staf di BNN RI,” kata Sulistyo saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.

BNN sendiri, lanjut Sulistyo, berusaha membantu menyelesaikan masalah rumah tangga karyawannya itu.

Soal penetapan AF sebagai tersangka, dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian. Dan, BNN tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. (*)