JAKARTA, Eranasional.com – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI menghentikan untuk sementara pemberian dana hibah kepada Pemkot Bekasi. Alasannya, karena dana hibah itu justru dikorupsi oleh pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Wajib dilakukan pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana yang didapat dari pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Pemkot Bekasi,” kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Jumat, 5 Desember 2024.

Menurut Eneng, Jakarta dan Bekasi selama ini menjalani berbagai kerja sama strategis, salah satunya dalam hal penanganan permasalahan sampah.

Menurut dia, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyangga pembangunan, terkhusus untuk isu penanganan sampah.

“Dengan begitu, dana hibah yang digelontorkan Pemprov DKI dalam kemitraan ini harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat bekasi,” ujarnya.

“Harus dijaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah,” sambungnya.

Untuk itu, lanjut Eneng, kasus korupsi dana hibah Pemprov DKI yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kota Bekasi, perlu menjadi perhatian bersama sekaligus bahan evaluasi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021. Satu dari empat tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.

“Tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” kata Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis, 4 Januari 2024.

Yadi mengungkapkan, sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut berasal dari bantuan dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar. Namun, oleh empat tersangka dana tersebut dikorupsi sebesar kurang lebih Rp5,1 miliar.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” paparnya.

Yadi mengatakan, Yayan Yuliana melakukan korupsi bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

“Satu berinisial T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dan satu lagi adalah DA selaku PPTK atau ASN di DLH Kota Bekasi,” ungkap Yadi.

Sementara tersangka lainnya yaitu berinisial IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor.

Penetapan keempat tersangka itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 2022.

Selama penyidikan itu, sekitar 40 orang saksi yang dimintai keterangan dan melibatkan tiga saksi ahli.

Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka sudah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan.

“Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak dapat menghentikan proses hukumnya,” tegas Yadi. (*)