DEPOK, Eranasional.com – Wali Kota (Walkot) Depok Muhammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan COVID.
Surat edaran itu mengacu pada surat bernomor 440/07-Dinkes tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok.
Surat edaran ini dikeluarkan juga menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/4815/2023 dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus Covid-19.
Surat edaran ini diterbitkan di tengah COVID-19 yang kembali merebak beberapa terakhir ini sejak pekan terakhir Desember 2023.

Wali Kota M Idris mengatakan surat edaran yang ia Keluarkan bertujuan memberikan imbauan kepada warga Depok agar waspada karena kasus COVID-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Idris menyampaikan imbauan di antaranya warga Depok diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam segala aktivitas.
“Memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan, serta masyarakat untuk saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker,” imbau Idris dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, warga Depok diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer.
“Memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak,” ujarnya.
Idris juga meminta warga Depok yang dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.
Lalu, dia mendorong masyarakat melakukan atau melengkapi tahapan vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan.
“Melengkapi vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) dan ibu hamil, dan bisa didapatkan di Puskesmas, RSUD dan fasilitas Kesehatan yang ditunjuk,” terang Idris.
Terakhir, Idris meminta seluruh camat dan lurah bersama Puskesmas di wilayah Kota Depok melakukan monitoring perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya. Dan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi COVID-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119. (*)
Tinggalkan Balasan