Bayu enggan menjabarkan secara detail pemeriksaan terhadap dirinya selama kurang lebih dua jam itu. Dia menyarankan agar pertanyaan itu ditanyakan ke Bawaslu.

“Nanti rekan-rekan warta bisa tanya ke Bawaslu ya. Dari saya cukup itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bawaslu Kota Bekasi akan memeriksa 13 orang, di antaranya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2, para camat di Kota Bekasi itu akan dikenakan sanksi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Kasus dugaan ketidaknetralan sejumlah camat di Bekasi ramai diperbincangkan di publik setelah foto mereka memamerkan jersey nomor punggung 2 viral di media sosial.

Aksi para aparat negara dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.