BANGKA, Eranasional.com – Seorang karyawan di Bangka Barat menjaminkan sepucuk pistol hanya untuk mendapatkan narkoba.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua tersangka telah ditangkap.

“Tersangka pekerja berinisial MMR (27) dan satu lagi mahasiswa berinisial RZM (23),” kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu, 10 Januari 2024.

Lalu, dia menceritakan awalnya pada hari Senin, 1 Januari 2024 kedua tersangka berkomunikasi melaluI WhatsApp (WA).

Dalam percakapan itu, MMR mengaku duitnya tidak cukup untuk membeli sabu seharga Rp500.000. Mengetahui itu, RZM menolak memberikan narkoba.

Akhirnya MMR menawarkan pistol miliknya untuk dijadikan jaminan agar mendapatkan sabu,  dan MMR menyetujuinya. Keduanya pun bersepakat bertemu di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Bangka Barat untuk melakukan transaksi.

“Jenis senjata apinya revolver warna silver dengan sebutir peluru ilegal,” ungkap Ade.

Lanjut Ade, kasus ini terungkap pada hari Jumat, 5 Januari 2024, RZM ditangkap di Desa Dendang.

Kepada polisi dia mengaku membeli sabu dari seorang mahasiswa yakni MMR.

Berdasarkan keterangan RZM, polisi menangkap MMR beserta barang bukti pistol milik RZM yang dijaminkan kepadanya.

Rupanya, mahasiswa itu sempat membawa senjata api tersebut saat dirinya bermain bilyard, kemudian dia simpan di rumah seorang wanita.

Kini keduanya ditahan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dan UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)