Bekasi, ERANASIONAL.COM – Camat Jakasampurna Nata Wirya mengaku ada panitia yang memerintahkan seluruh camat se-Bekasi, Jawa Barat foto bersama menunjukkan jersey nomor punggung 2.

Nata mengungkapkan itu saat diperiksa Bawaslu Kota Bekasi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.

“Sebelumnya saya disuruh panitia berkumpul dan berbaris untuk menerima kasos (jersey) secara simbolis,” kata Nata Wirya usai diperiksa Bawaslu Kota Bekasi, Jumat, 12 Januari 2024.

Foto camat se-Bekasi berfoto bersama dengan jersey nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat, 29 Desember 2023 lalu viral di media sosial. (Foto Ist)

Namun, Nata enggan menyebutkan identitas orang yang memerintahkan para camat di Bekasi tersebut.

“Pastinya dari panitia, bukan koordinator camat. Ini Lebih detailnya, tanyakan ke Bawaslu saja,” ucapnya.

Nata kemudian menceritakan proses dirinya diperiksa Bawaslu Kota Bekasi. Kata dia, lebih 32 pertanyaan disodorkan kepada dirinya.

“Saya diberikan sekitar 32 pertanyaan terkait pamer jersey nomor punggung 2. Alhamdulillah sudah saya jawab semuanya dan tanda tangani berita acaranya,” ujarnya.

Nata Wirya menjadi salah satu camat yang diperiksa Bawaslu Kota Bekasi karena ikut hadir dalam kegiatan meskipun di foto yang viral di media tersebut dirinya tidak menunjukkan jersey nomor punggung 2.

“Untung saya enggak memamerkan jersey dengan nomor itu,” imbuh Nata.

Sebagai informasi, ada empat camat di Bekasi yang dipanggil Bawaslu Kota Bekasi hari ini, yakni Camat Bekasi Barat, Camat Bekasi Timur, Camat Jakasampurna, dan Camat Mustikajaya.

Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi juga akan memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani karena turut hadir dalam kegiatan olahraga yang digelar di Stadion Patriot Chandrabaga, Jumat, 29 Desember 2023 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan Raden Gani akan diperiksa pekan depan.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi telah memeriksa enam orang yakni Bayu Novi Putra Utama dari Bank BJB selaku sponsor kegiatan olahraga tersebut, Camat Pondokgede Zainal Abidin, Camat Jatiasih Ashari, Camat Rawalumbu Nia Aminah, Camat Pondokmelati Heni Setyowati, dan Camat Batargebang Miftah.

Pemeriksaan kasus ini akan terus dilakukan selama dua pekan sampai putusan.

Bawaslu Kota Bekasi masih mencari bukti apakah para camat dan terlapor lainnya itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu seperti yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 2, maka 13 terlapor terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun. (*)