Eranasional.com – Beberapa hari sebelumnya Rencana kerja DPRD kota Depok tahun 2020 dilakukan secara marathon sejak dari tanggal 20-22 februari 2019 yang bertempat di Hotel Ciputra- Cibubur.yaitu dalam rangka melaksanakan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2008 tentang tata tertib DPRD pasal 90.
Dalam kegiatan renja tersebut setiap alat kelengkapan komisi diberikan kesempatan memaparkan bentuk program dan kegiatan untuk tahun 2020.Pada dasarnya fungsi DPRD adalah Pengawasan dan Penganggaran serta Pembentukan Peraturan Daerah, kedepan alat kelengkapan Dewan ini berpendapat sama akan meningkatkan fungsi dan peran DPRD kota Depok,sehingga kota depok yang unggul,nyaman dan religious benar-benar terujud.
Bertempat diruang rapat paripurna DPRD kota Depok senin (25/02/2019) diadakan lagi kegiatan forum secretariat DPRD tahun 2020 sebagaimana tugas kesekretariat membantu Walikota melaksanakan urusan pendukung urusan pemerintahan serta kesekretariatan ini juga berfungsi untuk
Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo dalam sambutannya mengatakan bahwa Forum Renja OPD ini merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Kerja Penyusunan Renja DPRD yang dilaksanakan di Bogor beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini, sesuai Amanah Permendagri No.54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008. Dalam kegiatan ini yang terpenting adalah penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari para Anggota DPRD Kota Depok yang merupakan aspirasi dari masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan Reses maupun aspirasi hasil Musrenbang dan aspirasi saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat maupun stakeholder terkait agar dapat diakomodir.
Mekanisme dan Tata cara penyusunan Pokir dan penginputannya agar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga aspirasi yang masuk dalam kategori skala prioritas dapat terealisasi pelaksanaannya dilapangan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
Lebih jauh ungkap Hendrik, bahwa Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok merupakan forum untuk melakukan pembahasan tentang kegiatan-kegiatan dan sinkronisasi atas usulan-usulan kegiatan dari Anggota DPRD Kota Depok yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020. Kemudian akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“RKPD ini, nanti dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) oleh Pemkot Depok,” ujar Hendrik dalam sambutannya di DPRD Kota Depok, Senin (25/02/2019).
Pada kesempatan itu Sekretaris DPRD Kota Depok, Zamrowi dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Maksud dan Tujuan Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok adalah mengacu kepada RPJMD Kota Depok Tahun 2016-2021 yaitu membuat program kerja untuk pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya, dan memberikan landasan dan arah kebijakan sesuai dengan tupoksi Sekretariat DPRD Kota Depok dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran dalam Visi dan Misi Sekretariat DPRD Kota Depok.
Dalam forum kesekretariat DPRD Tahun 2020 terdapat 7 buah program dan 45 kegiatan,selain progam dan kegiatan terdapat 4 isu strategis secretariat DPRD KOTA Depok tahun 2020 yaitu :
1.Kompetensi sumber Daya Aparatur Sekretariat DPRD.
2.Kualitas Pelayanan Sekretariat DPRD kepada DPRD .
3.Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Informasi.
4.Pengelolaa Keuangan yang Akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antaranya perwakilan OPD Pemkot Depok ,dari Bagian Hukum dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Depok dan juga dihadiri oleh para Staf Ahli dari masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok (rko)
Tinggalkan Balasan