Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Pemprov DKI tidak melibatkan dewan dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.
“Tidak melibatkan DPRD DKI. Seharusnya Perda itu ada tanda tangan saya. Faktanya, saya belum tanda tangan,” ungkap Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Politisi PDIP ini mengingatkan agar Pemprov DKI tidak asal-asalan menaikkan pajak tempat hiburan.
Menurut Prasetyo, kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen akan dapat memicu terjadinya PHK pada karyawan tempat hiburan.
“Kalau pajaknya naik 40 persen, mati bos, tempat usahanya bakalan tutup dan pekerja di-PHK. Jangan melakukan semena-mena seperti itu kalau menaikkan,” tegas Prasetyo.
“Kami bukannya ingin membela tempat hiburan, tapi sebagai pimpinan dewan, saya minta Pemprov DKI bijak memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya seperti apa,” sambungnya.
Pajak tempat hiburan naik 40 persen
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan akan menaikkan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen.
Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta ini berlaku sejak 5 Januari 2024.
Sebelum naik, pajak tempat karaoke dan diskotek di Jakarta yakni 25 persen, sedangkan pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen.
Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (*)
Tinggalkan Balasan