Lampung, ERANASIONAL.COM – Penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditangkap aparat Polres Lampung Timur. Dia menjual solar ke nelayan dengan harga tinggi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Sihombing mengatakan, pelaku berinisial SR (54) adalah warga Kecamatan Matatam Baru.

Diketahui, SR membeli solar seharga Rp6.800 dan dijual kembali ke nelayan seharga Rp8.200 per liter.

“Pelaku sudah kita amankan hari Rabu kemarin. Pelaku penimbunan BBM jenis solar,” kata Johannes, Jumat, 19 Januari 2024.

Diceritakannya, kasus ini terungkap berawal dari seorang pengendara sepeda motor yang tertangkap tangan mengangkut enam jerigen solar.

“Pengendara sepeda motor tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM itu,” ujarnya.

Kepada polisi, pengendara sepeda motor tersebut mengaku hanya diperintahkan oleh SR untuk mengantarkan enam jerigen tersebut ke seseorang.

“Total isi jerigen tersebut 200 liter akan diantarkan ke daerah Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai,” tutur Johannes.

Dari pengakuan pengendara tersebut, polisi menangkap SR saat sedang membeli solar di salah satu SPBU menggunakan satu unit truk.

Johannes mengatakan, BBM bersubsidi ini dijual kembali seharga Rp8.200 per liter atau lebih tinggi dari harga normal sebesar Rp6.800 per liter.

Johannes mengatakan, pihak tengah menyelidiki lebih dalam untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lainnya.

“Kita masih kembangkan kasus ini,” jelas Johannes. (*)