Jambi, ERANASIONAL.COM – Sejumlah sopir angkutan batubara melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jambi, Senin, 22 Januari 2024. Aksi berakhir dengan kericuhan.

Para sopir melempari kantor Gubernur Jambi dengan batu. Akibatnya, sejumlah fasilitas rusak salah satunya kaca gedung Kantor Gubernur Jambi pecah.

Selain itu, kaca di ruangan Wakil Gubernur Jambi, ruangan Asisten 1 dan Asisten 2 juga pecah akibat terkena lemparan batu.

Begitu juga dengan 2 unit mobil yang terparkir di area kantor Gubernur Jambi turut rusak.

Karena situasi yang tidak terkendali memaksa aparat kepolisian melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Para sopir angkutan batubara berunjuk rasa karena tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Mereka meminta Gubernur Al Haris mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) tentang larangan angkutan batubara melewati jalan nasional yang diberlakukan sejak 3 Januari 2024 lalu.

Menurut mereka, larangan itu membuat mereka kesulitan mencari penghasilan. Apalagi, sebagian di antara mereka masih harus mengangsur pembayaran kredit truk.

Dalam rapat terbatas dengan Forkopimda dan perwakilan sopir angkutan batubara, Gubernur Al Haris menyatakan menolak mencabut Ingub tersebut.

“Hasil rapat tidak sesuai dengan permintaan kami. Kami menginginkan diperbolehkan melintas di jalan nasional. Jika tetap tidak diperbolehkan, tutup juga dong pengangkutan jalur air, biar adil pihak perusahaan juga merasakan,” ucap Ketua Komunitas Sopir (KS) Bara Provinsi Jambi Tursiman.

Dalam Ingub tersebut, rute angkutan Batubara dialihkan dari tambang menuju pelabuhan melalui Desa Jebak, Kabupaten Batanghari.

Para sopir menilai, pengalihan rute itu tidak sesuai dengan upah yang diterimanya.

“Opsi yang kami tawarkan truk yang beroperasi hanya 500 unit, tidak seluruhnya. Tapi tetap tidak disetujui,” ujarnya.

“Ini masalah perut. Seharusnya pemerintah memikirkan nasib kami. Sudah sebulan lebih kami tidak beroperasi. Dari mana kami bisa memenuhi kebutuhan hidup,’” sambungnya.

Merasa dirugikan, pihak Pemprov Jambi melaporkan perusakan fasilitas kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara itu ke Mapolda Jambi, Senin, 23 Januari 2024.

Dalam daftar inventaris kerusakan yang ditujukan kepada Kapolda Jambi, Pemprov Jambi menyebutkan secara rinci, yakni kaca utama Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping, 30 buah lampu tembak 500 Watt, 25 buah lampu hias, dan 5 buah lampu gantung besar.

Inventaris lainnya yang mengalami kerusakan akibat perilaku anarkis para sopir angkutan batubara yaitu 2 buah AC standing, 12 buah AC split, dan 2 unit mobil.

Nilai total keseluruhan kerusakan inventaris Pemprov Jambi itu mencapai ratusan juta rupiah.

“Kita laporkan ke Polda Jambi,” kata Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini, Senin, 22 Januari 2024. (*)