Bekasi, ERANASIONAL.COM – A (15), remaja Bekasi, Jawa Barat, yang menjadi korban prostitusi online meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia merasa terintimidasi oleh keluarga pelaku yang beberapa kali mendatanginya.
Saat dikonfirmasi, ayah A, JP (48) membenarkan bahwa putrinya meminta perlindungan dari LPSK.
“Betul, berkasnya sudah kami serahkan semua,” kata JP saat dihubungi, Rabu, 24 Januari 2024.
JP menjelaskan, langkah ini diambil untuk melindungi putrinya, karena ada keluarga pelaku tiba-tiba datang ke rumahnya.
Adapun maksud kedatang keluarga pelaku adalah meminta agar proses hukum dihentikan dengan cara berdamai. Namun, permintaan itu dia tolak.
“Kemarin sempat dua kali keluarga pelaku datang ke rumah meminta damai. Jelas, saya merasa terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah mengatakan, A didaftarkan ke LPSK untuk mendapat perlindungan.
“Diarahkan oleh Polres Kota Bekasi agar ke LPSK meminta perlindungan,” kata Lia.
Selain keluarga pelaku mendatangi rumah korban, Komnas PA juga mendapat laporan ada orang asing yang menanyakan lokasi rumah korban.
“Kami mendapatkan laporan ada orang asing menanyakan rumah korban di mana,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, A berkenalan dengan pelaku berinisial D (18) melalui aplikasi kencan online. Begitu bertemu, A dibawa ke sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Gede, Bekasi.
Adapun motif yang dilakukan pelaku menjebak korban yaitu dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan, dan direspon antusias oleh korban.
D kemudian meminta A berfoto dengan pakaian yang telah disiapkan.
Bekerja sama dengan seorang muncikari berinisial A alias Oma (52), pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Tak hanya dieksploitasi, korban juga disekap di rumah kontrakan itu. Beruntung, dia berhasil melarikan diri dengan cara berpura-pura ingin mengambil baju ganti di rumahnya dan berpura-pura akan kembali lagi ke kontrakan tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni D dan Oma. Keduanya dijerat dengan Pasal 88 Jo 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP yang hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan