Kupang, ERANASIONAL.COM – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan.
YS ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya istrinya yang ketujuh berinisial MGO hingga tewas.
Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama mengatakan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aris, Jumat, 26 Januari 2024.
Aris menjelaskan, pelaku YS akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
“Pada Ayat 3 menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” ujarnya.
Mengenai motif pelaku menghabisi nyawa korban, dari keterangan empat orang saksi, di antaranya keluarga korban, diduga pelaku menghabisi istrinya itu karena ingin menikah lagi tapi tidak diberi izin.
Dari keterangan para saksi juga, terungkap bahwa sebelumnya YS pernah dituduh melakukan pencabulan. Namun kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Lanjut Aris menceritakan, pelaku sudah menikah sebanyak tujuh kali. Dan korban merupakan istri ketujuh pelaku.
Meski sudah beberapa kali menikah, YS hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.
Kronologi penganiayaan
Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Salama mengatakan selain keinginan YS untuk menikah lagi tak direstui oleh istrinya itu, emosinya terpancing ketika korban meminta slip gaji sertifikasi untuk membayar persalinan. “Kejadian itu tanggal 5 Desember 2023 lalu,” kata Aris.
Saat itu, pelaku memukul bibir dan menendang perut korban dengan kalap. Dalam kondisi kesakitan, korban meminta pertolongan kepada warga dan kepala desa setempat.
Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Inbate untuk dirawat. Karena butuh penanganan medis lebih serius, korban dirujuk ke RSUD Kefamenanu.
“Korban dirawat inap dua malam tiga hari di RSUD Kefamenanu. Belum sembuh total, korban meminta pulang. Istirahat di rumah orang tuanya saja di Kecamatan Musi,” jelas Aris.
Pada saat berada di rumah orang tuanya, korban mengalami pendarahan, dan meninggal dunia pada 3 Januari 2024.
Kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur dan pelaku ditangkap.
Untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban, Polres TTU meminta makam korban dibongkar kembali (ekshumasi) untuk otopsi. Dan dilakukan hari Minggu, 21 Januari 2024.
“Hasil otopsi menyatakan ada beberapa tulang korban yang patah akibat dianiaya oleh pelaku,” kata Aris. (*)
Tinggalkan Balasan